KAMPAR KIRI, KAMPAR — Polemik kawasan Pematang Panjang yang berada di sekitar Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling kembali bergulir. Kali ini sorotan mengarah kepada sosok berinisial FY, yang namanya disebut-sebut dalam rangkaian informasi mengenai aktivitas masyarakat, pendidikan, kelompok tani hingga keberadaan perkebunan di kawasan tersebut.
Jika sebelumnya persoalan Pematang Panjang banyak dikaitkan dengan alasan akses pendidikan, muncul pertanyaan lebih jauh: apakah pendidikan dan pembentukan kelompok tani (Poktan) benar-benar semata-mata untuk kepentingan masyarakat, atau justru menjadi bagian dari pola yang membuka ruang terhadap aktivitas perkebunan di kawasan konservasi?
Pola inilah yang oleh sejumlah pihak mulai dipandang seperti sebuah “DRAKOR” — drama Korea, dengan alur yang seolah berbeda-beda, tetapi memiliki benang merah yang sama: pendidikan, masyarakat, Poktan, akses jalan dan perkebunan.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Dari Pendidikan ke Persoalan Kawasan
Keberadaan kelas jauh SDN 008 Kuntu Darussalam di Pematang Panjang sebelumnya telah menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebut sekitar 50-an anak mengikuti pendidikan di kawasan tersebut.
Bahkan, dokumen undangan tertanggal 18 April 2025 mencantumkan agenda “Survey Penetapan Kelas Jauh SDN 008 Kelas Jauh Pematang Panjang.” Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di kawasan tersebut bukan baru muncul belakangan.
Pemerintah Kabupaten Kampar sendiri sebelumnya mengakui bahwa akses pendidikan masyarakat di sekitar kawasan Bukit Rimbang dan Bukit Baling menjadi salah satu persoalan sosial yang harus diperhatikan. Pemerintah juga menyebut upaya peningkatan aksesibilitas harus tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian kawasan konservasi.
Persoalannya kemudian berkembang.
Apakah isu pendidikan hanya berhenti pada pemenuhan hak anak, atau terdapat kepentingan lain yang ikut bergerak di baliknya?
Poktan dan Jejak Aktivitas Perkebunan
Selain pendidikan, informasi mengenai keberadaan kelompok tani (Poktan) di kawasan Pematang Panjang juga patut mendapat perhatian.
Sebab, apabila pembentukan atau keberadaan Poktan kemudian dikaitkan dengan penguasaan, pengelolaan maupun aktivitas perkebunan, maka diperlukan pemeriksaan menyeluruh mengenai status lahan, legalitas kelompok, sumber pembiayaan, jenis kegiatan, serta lokasi kegiatan kelompok tersebut.
Terlebih, kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling bukan kawasan biasa.
BBKSDA Riau mencatat kawasan tersebut ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 3977/Menhut-VIII/KUH/2014 dengan luas 141.226,25 hektare. Kawasan tersebut juga menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk harimau Sumatera.
Karena itu, apabila terdapat aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi, persoalannya tidak cukup hanya dilihat sebagai aktivitas ekonomi masyarakat.
Legalitas dan status kawasan harus menjadi titik utama pemeriksaan.
FY Disebut dalam Rangkaian Persoalan
Nama FY muncul dalam sejumlah informasi terkait Pematang Panjang.
Pada pemberitaan sebelumnya, FY juga disebut memberikan tanggapan mengenai pemberitaan yang menyoroti aktivitas perkebunan dan dugaan jual-beli lahan di kawasan SM Rimbang Baling.
Kini, dengan munculnya kembali persoalan pendidikan, Poktan, akses jalan dan aktivitas perkebunan, posisi FY menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai penjelasan secara terbuka.
Bukan untuk menghakimi.
Melainkan untuk menjawab pertanyaan publik:
Apa sebenarnya peran FY di Pematang Panjang?
Apakah hanya sebagai warga atau pihak yang mengetahui persoalan?
Apakah memiliki keterlibatan dalam aktivitas Poktan?
Apakah mengetahui proses munculnya kelas jauh?
Bagaimana hubungan antara aktivitas masyarakat, Poktan, akses jalan dan perkebunan?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh aktivitas tersebut berada di luar kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling, atau justru berada di dalam kawasan konservasi?
“DRAKOR” Pendidikan–Poktan–Sawit?
Rangkaian persoalan inilah yang kemudian memunculkan istilah “DRAKOR Pematang Panjang.”
Bukan dalam arti menuduh adanya skenario tertentu, tetapi sebagai gambaran atas rangkaian peristiwa yang perlu dibuka secara terang.
Episode pertama: pendidikan.
Muncul kelas jauh dengan alasan memenuhi kebutuhan anak-anak masyarakat di kawasan Pematang Panjang.
Episode kedua: akses.
Muncul persoalan Jalan Pematang Panjang yang sebelumnya dikaitkan dengan mobilitas pendidikan, namun dalam dokumen yang dihimpun redaksi juga disebut adanya mobilitas hasil usaha perkebunan kelapa sawit.
Episode ketiga: Poktan.
Muncul informasi mengenai kelompok tani yang perlu diverifikasi keberadaan, legalitas dan aktivitasnya.
Episode keempat: perkebunan.
Muncul pertanyaan mengenai aktivitas kebun dan hasil perkebunan yang disebut berada di sekitar kawasan SM Rimbang Baling.
Dan episode berikutnya adalah FY.
Apa sebenarnya posisi dan perannya?
Jangan Sampai Pendidikan Menjadi “Pintu Masuk”
Pendidikan merupakan hak dasar masyarakat.
Karena itu, kebutuhan anak-anak di wilayah terpencil harus tetap mendapatkan perhatian pemerintah.
Tetapi pelayanan pendidikan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepastian mengenai status kawasan, legalitas tanah, batas wilayah, izin pemanfaatan kawasan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Apalagi BBKSDA Riau sendiri mencatat adanya akses jalan ilegal di dalam kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling yang berpotensi mengancam kelestarian kawasan.
Maka pertanyaan publik menjadi semakin relevan:
Apakah pendidikan benar-benar menjadi tujuan utama, atau ada kepentingan lain yang ikut memanfaatkan narasi pendidikan?
Begitu pula dengan Poktan.
Apakah benar murni pemberdayaan masyarakat, atau terdapat aktivitas lain yang perlu diperiksa?
Aparat Diminta Telusuri Benang Merahnya
Untuk menghindari berkembangnya spekulasi, aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai perlu melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
Mulai dari:
status dan koordinat kelas jauh SDN 008;
legalitas lokasi pendidikan;
status kawasan Pematang Panjang;
legalitas Poktan yang beraktivitas di kawasan;
siapa pengurus dan anggota Poktan;
sumber pembiayaan kegiatan;
legalitas lahan yang dikelola;
aktivitas perkebunan yang berada di sekitar lokasi;
jalur keluar-masuk hasil perkebunan;
penggunaan Jalan Pematang Panjang;
pihak yang membiayai atau mengelola jalan;
serta hubungan para pihak yang terlibat.
Termasuk FY, yang perlu diberikan ruang untuk menjelaskan secara terbuka apa sebenarnya peran dan keterlibatannya dalam persoalan Pematang Panjang.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Diuntungkan?
Jika pendidikan memang murni untuk anak-anak masyarakat, tentu publik mendukung.
Jika Poktan benar-benar dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa melanggar ketentuan kawasan konservasi, tentu juga harus didukung.
Namun apabila narasi pendidikan, Poktan dan akses jalan kemudian berujung pada perluasan atau penguatan aktivitas perkebunan di kawasan yang berstatus Suaka Margasatwa, maka persoalannya menjadi berbeda.
Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban:
Apakah ini benar-benar program masyarakat, atau ada pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan dari rangkaian aktivitas tersebut?
Dan di tengah semua pertanyaan itu, inisial FY kini menjadi salah satu nama yang patut diklarifikasi secara terang.
Bukan sekadar siapa FY.
Tetapi apa perannya, apa kepentingannya, dan sejauh mana keterkaitannya dengan “DRAKOR” pendidikan–Poktan–perkebunan di Pematang Panjang SM Rimbang Bukit Baling.
**Bersambung — publik menunggu klarifikasi FY, Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas Pendidikan, BBKSDA Riau, serta pihak terkait lainnya.**